Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sibolga terhadap lahan seluas 396 M² di Jalan Ahmad Yani No 31 dan No 33, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (3/8/2017) diwarnai aksi protes dari salah satu termohon, Arhiano Nauli alias Lie Sui Hian.
Sambil bersungut-sungut, Arhiano Nauli menunjukkan sejumlah berkas surat yang berkaitan dengan persengketaan lahan itu. Pria itu juga menyebut-nyebut bahwa keputusan hakim keliru.
Saat memprotes, termohon Arhiano Nauli menunjukkan berkas-berkas yang dimilikinya. “Ini saya ada punya semua bukti-buktinya,” katanya di tengah pembacaan berita acara sita eksekusi, di lokasi.
Arhiano menceritakan bahwa pemohon merupakan pihak yang mengaku-ngaku sebagai istri (kedua/siri, red) dari abang iparnya Sho Beng Tie saat berada di Singapura.
Sedangkan latar belakang lahan itu dimiliki oleh keluarga Sho Beng Tie adalah atas hibah sebagai pembayaran utang piutang pada tahun 1930-an silam. “Ini bukti surat-suratnya,” kata Arhiano seraya menyatakan dirinya kecewa.
Sita eksekusi tersebut mendapat perhatian warga sekitar, sebab di lahan itu berdiri bangunan yang disewa oleh kedai kopi ternama, Koktong.
Sita Eksekusi Nomor: 3/Pdt.G/2011/PN Sbg itu dibacakan juru sita, Multi Aswan, sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 1/Pdt/Sita/Eks/2017/PN Sbg, tanggal 14 Juli 2017.
Pihak yang bersengketa adalah, Agenes Lee Beng Lee, alias Lee Bang Huat, warga Jalan Sedap No 12 Singapore (Singapura,red), sebagai pemohon, dengan kuasa hukumnya Nico Valentino Panggabean SH.
Sedangkan termohon di antaranya, Arhiano Nauli alias Lie Sui Hian, warga Jalan Imam Bonjol No 74 Kota Sibolga, Herbet warga Jalan Balige No 2 A, Kota Medan, Badan Pertanahan Indonesia tingkat pusat, provinsi dan daerah, serta Purwanto warga Jalan Ahmad Yani No 31 dan No 33, Kota Sibolga.