Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kasus perceraian di Kabupaten Labuhanbatu, Labusel dan Labura di wilayah hukum kerja PA Rantauprapat didominasi pada pasangan suami istri (pasutri) muda. Penyebabnya dikarenakan ketidakharmonisan hubungan rumah tangga, perselisihan, dan pertengkaran secara terus-menerus.
"Ya, pasutri selalu bertengkar dalam rumah tangga. Karena suami tidak bertanggung jawab dalam berumah tangga," ungkap Ghufron Harahap dan Mas Muliadi, pengacara yang rutin menangani kasus di PA Rantauprapat, Senin (7/8/2017).
Kata mereka, penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran besar persentasenya disebabkan suami terlibat pemakai narkoba, judi dan selingkuh.
"Dan akibat dari narkoba atau perjudian atau selingkuh berakhir menjurus pada perceraian," ulas Gufron.
Baca juga : Semester I 2017, PA Rantauprapat Tangani 502 Perkara Perceraian
Salah seroang penggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Ani (nama Samaran), sedang melakukan gugatan kepada suaminya ke PA setempat. "Suami saya pindah agama. Jadi saya gugat cerai," katanya.
Ketika itu, Ani mengambil berkas untuk proses perceraiannya. "Suami saya sudah pindah ke luar kota. Juga sudah kawin lagi dengan wanita lain," ujarnya.
Senada, seorang wanita muda lainnya, Ita, juga sedang mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya. Lebih setahun sudah dia pisah ranjang dengan suaminya. "Hampir dua tahun kami sudah tidak serumah," bebernya. Ita juga sudah ditinggal nikah lagi oleh suaminya.