Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kepolisian akan menindak perusahaan galian C ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Resor Labuhanbatu . Untuk itu, pihak Polres Labuhanbatu akan berkordinasi dengan instansi terkait.
"Kita akan tindak yang tidak memiliki izin," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Kamis (10/8/2017,) di Rantauprapat.
Menurut dia, dari banyaknya perusahaan galian C beroperasi hanya beberapa yang sudah mengantongi izin. "Untuk saat ini hanya ada beberapa orang yang memiliki izin tambang," ungkapnya.
Untuk melakukan penyelidikan galian C ilegal tersebut, Polres akan mengumpul data. "Kita akan berkordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkunagan Hidup," tandasnya.
Maraknya bisnis galian C ilegal, memicu pihak Kepolisian mengamankan empat unit dump truck pengangkut material galian C diduga ilegal di Dusun Kampung Lombang, Kelurahan Bina Raga, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
AKBP Frido Situmorang, mengakui penangkapan itu sekaitan material muatan truk dari usaha tambang ilegal. "Tidak ada izin tambang," katanya.
Untuk melengkapi penyidikan, polisi memintai keterangan para sopir, termasuk untuk mengetahui tujuan pengiriman material tersebut.. "Sopir diperiksa sebagai saksi mas," tambah Kapolres.