Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mulai Oktober 2017, pembayaran di gerbang tol diwajibkan dilakukan secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik. Elektronifikasi ini dilakukan untuk mempercepat transaksi dan mengurangi antrean di gerbang tol.
Penetrasi pembayaran tol non tunai hingga Juni 2017 mencapai 33,16% untuk di wilayah Jabodetabek dan 28% secara nasional. Sedangkan pada Oktober 2017 mendatang, 100% transaksi di gardu tol sudah menerapkan sistem non tunai.
Untuk mengejar target tersebut, Bank Indonesia (BI), perbankan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan berbagai upaya, antara lain edukasi, sosialisasi, hingga kampanye yang dilakukan di berbagai media.
"Kampanye, edukasi berkelanjutan di media cetak, digital untuk menyadarkan pengguna jalan tol, pemilik kendaraan, pengemudi kendaraan pribadi maupun umum," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng dalam jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Selain itu, BUJT juga memperluas channel top up alias isi ulang saldo di masing-masing loket pembayaran tol. Selain itu, penjualan uang elektronik juga dilakukan di gardu tol.
"Memperluas penggunaan kartu elektronik dengan menambah gardu top up," ujar Sugeng.
Untuk meningkatkan penggunaan uang elektronik di gardu tol, BUJT juga menerapkan diskon 50% untuk pembelian uang elektronik mulai dari 17 Agustus 2017 sampai 30 September 2017. Sedangkan, pembayaran tarif tol menggunakan uang elektronik juga akan dikenakan diskon 10% mulai 17 Agustus 2017 dan akan dievaluasi seminggu selanjutnya.
"Perbankan dan BUJT gelar diskon untuk menggairahkan non tunai dan meningkatkan daya tarik masyarakat non tunai. Program ini akan digelar bersamaan ulang tahun Indonesia 17 Agustus 2017 sampai 30 September 2017," ujar Sugeng.
Selain itu, pembayaran jalan tol menggunakan uang elektronik juga akan diintegrasikan dengan konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Dengan demikian, seluruh uang elektronik yang diterbitkan bank-bank bisa digunakan untuk membayar tol. (dtf)