Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Di balik liarnya pergerakan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) muncul nama Setiawan Ichlas yang ramai diperbincangkan. Pasalnya investor atas nama tersebut masih asing di kalangan investor. Namun ia dikabarkan terus memborong saham PADI.
Investor atas nama Setiawan Ichlas tercatat telah melakukan pembelian saham PADI dalam jumlah besar di pasar negosiasi sebanyak 2 kali. Pertama, pada 4 Agustus 2017 sebanyak 1,23 miliar lembar saham di harga Rp 350 per saham. Lalu pada 7 Agustus investor itu kembali memborong saham PADI sebanyak 250 juta lembar di harga yang sama.
Jika dihitung itu artinya investor itu telah mengeluarkan uang sekitar Rp 517 miliar dengan membeli sebanyak 1,48 miliar lembar saham PADI. Namun investor ini membelinya jauh di bawah harga saham PADI pada penutupan perdagangan hari ini sebesar Rp 1.120.
Kemudian jika dikalikan dengan harga saat ini dan jumlah kepemilikan sahamnya, maka investor itu memiliki portofolio di PADI sebesar Rp 1,65 triliun. Jika saja investor itu menjual sahamnya di level Rp 1.120 maka keuntungan yang dia dapat sekitar Rp 1,14 triliun, sebab modal yang dia keluarkan hanya Rp 517 miliar.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia(BEI) Hamdi Hassyarbaini memandang, transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi sebenarnya sah-sah saja. Sebab transaksi di pasar negosiasi berdasarkan kesepakatan antar penjual dan pembeli.
"Nego kan boleh-boleh saja mau beli di level berapa saja boleh. Namanya juga negosiasi," tuturnya kepada detikFinance, Senin (21/8/2017).
BEI sendiri sebenarnya tengah menaruh kecurigaan atas pergerakan saham PADI. Wasit dari pasar modal itu tengah melakukan pemeriksaan, namun belum bisa memastikan apakah ada indikasi insider trading atau kah goreng saham.
Kendati begitu, Hamdi menekankan, bahwa BEI hanya fokus pada transaksi di pasar reguler. Sebab transaksi di pasar reguler yang berpengaruh langsung atas pergerakan saham.
"Di sisi pengawasan bursa, yang kami lihat di pasar reguler, karena itu yang mencerminkan harga yang sesungguhnya. Kalau di nego kan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tidak jadi fokus utama kami," tuturnya.
Hamdi juga mengatakan dirinya tengah melakukan pemeriksaan atas Anggota Bursa (AB) alias broker yang memediasi transaksi PADI yang diduga ilegal. Namun dirinya masih merahasiakannya karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Kami bukan periksa sahamnya tapi siapa yang transaksi. Tapi kami enggak bisa sebutkan nama," tukasnya.
Sekadar informasi, saham PADI pada perdagangan 20 Juli 2017 tercatat turun 2,86% ke level Rp 340. Namun keesokan harinya saham PADI terus melejit.
Bahkan untuk meredam liarnya pergerakan saham PADI, BEI menjatuhkan suspensi pada 1 Agustus 2017. Saat itu saham PADI bertengger di level Rp 985. Itu artinya saham ini sudah meningkat 189,7% dari perdagangan 20 Juli yang lalu.
Saham PADI dicabut suspensinya pada 8 Agustus 2017, namun bukannya meredam kenaikan justru kembali terjadi. Saat ini saham PADI berada di level Rp 1.120.dtc