Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Seorang tersangka pelaku pencurian sarang burung walet di gedung penangkaran Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sianto (23) warga Dusun Gang Duri, Desa Sunti Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, berhasil diringkus penjaga malam gedung saat beraksi bersama tiga orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP M Arif Batubara melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Tipiter Ipda Agus Harianto, Selasa (22/8/2017), mengungkapkan, ketiga rekan pelaku berinisial S, SS dan Y (DPO) yang juga warga Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini masih diburu.
“Ketika keempat pelaku sedang melakukan pencurian, para penjaga malam gedung penangkaran burung walet yang sedang melakukan patroli memergoki aksi keempatnya hingga para pelaku kabur, namun satu dari pelaku berhasil diringkus,” ungkap AKP MT Sagala.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sianto mengaku sebelumnya dia tidak mengetahui akan adanya aksi pencurian ini. Tersangka Sianto yang saat ini tinggal dan bekerja di Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang mengatakan, ketiga rekannya dengan mengendarai 1 unit mobil datang menjemputnya sekitar pukul 20.30 WIB dengan dalih mengajak jalan-jalan. Namun ternyata tersangka dibawa ke Kota Tebingtinggi dan diajak untuk melakukan pencurian sarang burung walet.
“Namun aksi keempat pelaku dipergoki penjaga malam hingga akhirnya tersangka Sianto berhasil diringkus penjaga malam dan diserahkan ke Mapolres Tebingtinggi,” terang Sagala.
Para penjaga malam yang berjumlah tiga orang ini juga berhasil mengamankan barang bukti seutas tali warna putih, satu buah bor tangan dengan empat buah mata bor, satu buah pacul, satu buah parang serta satu buah ketam kayu milik para pelaku.
“Tersangka Sianto kini ditahan di dalam sel Mapolres Tebingtinggi, sementara ketiga rekan tersangka masih dalam pengejaran. Tersangka akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 Yo 53 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.
Sementara itu, saat ditanyai wartawan tersangka Sianto mengaku dirinya mengetahui akan adanya aksi pencurian ini setelah tiba di Kota Tebingtinggi dan melihat isi tas yang dibawa ketiga temannya tersebut.
“Begitu tas dibuka ternyata kawan-kawan sudah mempersiapkan alat-alat untuk melakukan pencurian sarang burung walet tersebut. Dan karena tidak bisa memanjat tembok yang ada di lokasi pencurian, aku akhirnya ditangkap para penjaga malam saat hendak kabur,” ujarnya.