Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dari hasil temuan Ditjen Pembiayaan Perumahan dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), ada sekitar 30-40% rumah bersubsidi yang telah akad kredit namun tak dihuni oleh pembelinya.
Tak dihuninya rumah tersebut mayoritas disebabkan karena kualitas rumah yang minor alias tak layak huni, dan belum tersedianya infrastruktur dasar seperti listrik, air hingga aksesibilitas jalan yang baik menuju lokasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, untuk merespons temuan tersebut pihaknya akan membentuk tim evaluasi kualitas rumah bersubsidi. Selama ini pengawasan hanya dilakukan oleh bank penyalur subsidi, namun pemerintah sebagai penyedia subsidi kata dia juga akan ikut andil.
"Ini sudah kami buat mekanisme pengawasan. Setelah pengalaman yang kami terima, saya rasa kita harus turun tangan juga, karena ini menyangkut uang dari negara, saya juga punya tanggung jawab," katanya saat ditemui di sela acara Forum Nasional Daya Saing Infrastruktur di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Tim ini sendiri akan dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR yang akan selesai dalam waktu dekat. Sekaligus membuat standar atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dalam membangun rumah subsidi.
"Sekarang saya minta dicek dulu, sebelum akan dijadikan Permen. Sebelumnya kan diserahkan pengawasannya ke Bank. Saya pikir memang, setelah di Riau kemarin, saya harus turun. Sekarang sudah disiapkan mekanisme (pengawasannya), tolong dicek dulu implementasi di lapangan, jalan atau tidak dengan mekanisme itu," pungkasnya. (dtf)