Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Agen First Travel di Yogya akan mengajukan gugatan hukum terhadap Biro Umrah First Travel pusat. Sejumlah dokumen penunjang juga sudah diberikan kepada pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi penipuan yang dilakukan First Travel.
"Iya jelas (menggugat), karena kami sudah menyewa pengacara untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Kemarin Jumat sudah saya kirim data-datanya (ke pengacara)," kata Salah Satu Pengelola agen First Travel di Yogya, Nur Vira Isnaini, ke detikcom, Rabu (23/8/2017) malam.
Menurut Vira, dokumen yang diserahkan akan segera ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat kasus tersebut juga akan segera diajukan gugatan hukum.
"Sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke pengacara katanya mau diproses, mau disidangkan," bebernya.
Langkah hukum yang ditempuh ini karena pihaknya mengaku banyak dirugikan. Bahkan Agen First Travel di Yogya terancam rugi sampai Rp 4,1 miliar jika First Travel pusat tak mau bertanggung jawab. Semula Vira mengatakan akan merugi Rp 2 miliar, namun setelahh dihitung ulang potensi kerugian bisa mencapai Rp 4,1 miliar,
"Rp 4,1 (kerugian kami), bukan Rp 2 M seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Saya salah menyampaikan (kerugian Rp 2 M) tadi," ucapnya.
Menurut Vira, total kerugian Rp 4,1 itu adalah akumulasi uang 300 jamaah umrah yang belum berangkat. Padahal per orang para jamaah tersebut telah menyetorkan uang belasan juta rupiah."Kerugian Rp 4,1 M itu dari 300 orang yang belum berangkat, dikalikan Rp 14,3 juta, terus ada tambahan Rp 2,5 juta (per orang), terus ditambah lagi ongkos yang lain. Jadi total (kerugian) Rp 4,1 M," pungkasnya. (dtc)