Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana parpol menjadi hampir 10 kali lipat. PAN menyebut kenaikan itu sebagai hal wajar lantaran dana parpol di Indonesia terendah di kawasan Asia.
"Kenaikan tersebut adalah wajar karena Indonesia merupakan negara dengan bantuan parpol (oleh pemerintah) yang terendah di kawasan Asia, apalagi dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat, Minggu (27/8/2017).
Eddy mengamini kenaikan dana parpol itu sangat membantu menyokong kegiatan parpol. Dia mengakui tambahan dana parpol itu bisa mengurangi ketergantungan parpol dengan pihak luar.
"Tentu membantu, karena dengan demikian ketergantungan parpol atas donasi baik internal maupun pihak luar (simpatisan) menjadi berkurang dan parpol memiliki dana untuk pengembangan perkaderan yang cukup memadai," urainya.
Eddy menyebut kenaikan dana parpol itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas kader parpol. Duit itu bisa digunakan untuk mendidik para kader dengan diklat dan penelitian.
"Dana parpol ini penting guna peningkatan kapasitas dari kader parpol, sehingga pemanfaatannya akan kami fokuskan di bidang perkaderan dan litbang, sehingga parpol seperti PAN akan melahirkan politisi dan pemimpin dengan wawasan yang luas, memiliki kemampuan di bidang politik dan kebangsaan, serta integritas yang tinggi," jelas Eddy.
Konfirmasi dari Sri Mulyani diungkapkan dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8) hari ini. Awalnya dana parpol Rp 108/suara sah, kini jadi Rp 1.000/suara sah.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol."Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp 1.000 per suara sah," kata Sri. (dtc)