Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) hari ini. Gelar perkara itu untuk menentukan ada-tidaknya tersangka baru dalam kasus itu.
"Penyidik ini berkumpul untuk menyamakan persepsi, untuk menjelaskan posisi-posisi saksi-saksi yang sudah diperiksa," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).
Martinus mengatakan ada atau tidaknya saksi yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka tergantung pada hasil gelar perkara ini. Namun, polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara tersebut.
"Apakah saksi-saksi ini memiliki potensi menjadi tersangka atau tidak, inilah yang dirapatkan pada gelar perkara ini," ujar Martinus.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawa Widodo sebagai tersangka. PT IBU diduga melakukan persaingan curang, melanggar undang-undang pangan serta perlindungan konsumen. Polisi juga mengarahkan penyidikan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dtc)