Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya ratusan siswa di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan yang diduga kuat masuk melalui jalur ilegal. Temuan ini terungkap setelah klarifikasi yang dilakukan kepada dua SMAN tersebut oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Selasa (29/8/2017).
Sebanyak 180 orang siswa baru di SMA Negeri 2 Medan terindikasi masuk setelah seleksi PPDB online ditutup. Sedangkan di SMAN 13 Medan, sebanyak 72 siswa.
"Kita menemukan SMA Negeri 2 dan SMAN 13 melakukan penambahan siswa di luar jalur PPDB secara online yang sudah ditetapkan sebagai mekanisme penerimaan siswa SMA di Sumatera Utara," katanya kepada wartawan usai mengunjungi sekolah tersebut.
Abyadi mengatakan, kunjungan mereka ke SMA Negeri 13 Medan dan sebelumnya ke SMA Negeri 2 Medan disebabkan adanya pengaduan dari masyarakat mengenai aktifitas penambahan siswa baru yang "ilegal" oleh kedua sekolah tersebut.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Bidang Kurikulum, Arsyad Nasution kepada tim Ombudsman mengatakan ada 5 kelas siswa yang masuk sekolah tersebut setelah PPDB online ditutup.
Satu rombongan belajar (rombel) berjumlah 36 siswa, sehingga total ada 180 siswa "sisipan".
Arsyad yang juga Ketua PPDB online di SMAN 2 Medan mengaku tidak tahu menahu mengenai masuknya para siswa sisipan tersebut. Sebab itu merupakan kebijakan kepala sekolah dan komite sekolah.
"Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Saya hanya panitia PPDB online, di luar itu saya tidak tahu. Ini atas pembicaraan Komite dengan kepala sekolah," kata Arsyad.
Data yang disampaikan Arsyad, terdapat 428 siswa yang diterima SMAN 2 Medan dari jalur PPDB online 2017. Namun dengan masuknya para siswa "sisipan" tersebut, saat ini terdapat total 608 siswa baru yang belajar di sekolah tersebut.