Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap Yanti Tampubolon (18), tersangka pencurian di rumah Marlina boru Simorangkir (41), warga HKI, Jalan DR Ferdinan Lumbantobing, Kecamatan Tarutung, Taputanuli Utara (Taput) yang terjadi pada Sabtu (19/8/2017). Korban kehilangan uang jutaan rupiah dan beragam perhiasan.
Warga Kerawang, Pasar VIII, Kisaran itu ditangkap dari persembunyiannya di Sibolga, Senin (28/8/2017), sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka pernah tinggal di rumah korban selama 3 bulan.
Kapolres Taput, AKBP Jonius Taripar Hutabarat, Selasa (29/8/2017), menjelaskan, saat kejadian Sabtu, sekira pukul 22.00 WIB, korban sedang melayat ke tempat keluarga yang meninggal dunia. Rumah korban pun dalam keadaan kosong.
“Saat korban sekembalinya dari melayat, korban melihat keadaan kamar tidurnya sudah berantakan. Lalu korban melihat lemari dan ternyata semua barang berharga yang disimpan dalam lemari sudah hilang,” kata Kapolres kepada medanbisnisdaily.com, di Mapolres Taput, Tarutung.
Korban, sebut Kapolres, kehilangan uang tunai Rp 40 juta, 2 buah kalung emas dengan berat 30 dan 50 gram, 2 buah cincin emas dengan berat masing-masing 20 gram, 2 buah gelang emas dengan berat masing-masing 30 gram, 1 buah tusuk sanggul emas seberat 20 gram, 1 buah kancing emas berantai seberat 30 gram dan 4 buah berlian serta 1 kotak aksesoris perhiasan.
“Setelah korban membuat laporan ke Mapolres, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku Yanti Tampubolon (18), warga Kerawang, Pasar VIII, Kisaran, dari persembunyiannya di Kota Sibolga,”sebut Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri, masuk dari pintu belakang.
Tersangka mengetahui kondisi rumah korban, karena pernah tinggal di rumah itu selama 3 bulan kursus menjahit.
“Tersangka selama tinggal di rumah korban sering mengamati korban menyimpan uang dan juga menyimpan kunci. Sehingga tersangka mudah dalam melakukan aksinya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 6.850.000. Sedangkan barang berharga lainnya masih tahap pengembangan, tentunya, di mana disimpan oleh tersangka,”pungkas Kapolres.