Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Deliserdang tahun 2017 di semester I triwulan kedua baru mencapai Rp 1,3 triliun atau 40% dari anggaran Rp 3,4 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang Agus Ginting, capaian itu sesuai skedul dan siklus pekerjaan. Sehingga serapan yang dicapai tersebut tak bisa dikatakan masih kecil.
"Kan nggak bisa langsung dikerjakan karena ada tahapan-tahapannya.Tapi di triwulan keempat tepatnya tanggal 10 Desember 2017 semua surat perintah membayar (SPM) sudah harus masuk,"kata Agus Ginting kepada Medanbisnisdaily.com, Rabu (30/8/2017).
Dijelaskan Agus, dana APBD 2017 sebesar Rp 3,4 triliun terbagi untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Unuk belanja langsung sebesar Rp 1,4 triliun yang penggunaannya untuk pengadaan barang dan jasa serta belanja modal.Kemudia belanja tidak langsung Rp 2 triliun untuk gaji pegawai, sertifikasi guru, dana desa dan ADD.
Agus merencanakan, APBD 2018 sudah dapat disahkan DPRD Deliserdang pada Nopember mendatang. Sehingga skedul dan siklus pengerjaan bisa lebih cepat dari tahun ini. Kemudian untuk 2019, pada September atau Oktober 2018 juga sudah bisa disahkan.
"Jadi kita rencanakan tahun berjalan semua sudah selasai terkait APBD dan Renana Anggaran Biaya (RAB) sudah selesai.Karenanya,kita minta seluruh kepala SKPD sudah menyerahkan RAB nya tahun ini.Sehingga tender sudah bisa dilakukan sekitar bulan Januari hingga Maret," papar Agus.
Agus juga mengakui bahwa menyusun RAB tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan,terutama SKPD yang memiliki anggaran besar.Untuk itu diperlukan tim tersendiri guna menyusun RAB.
"Ya harus kita mulai dari sekarang,kalau tidak kapan lagi," tegasnya.
Terkait masalah pencairan dana desa tahap kedua, tambah Agus,baru bisa dilakukan jika tahap pertama sudah terserap 90% dan fisik 75%.Jika persentasi tersebut belum tercapai dan tak sesuia jadwal,maka pencairan tahap kedua tak akan turun dari pusat.Soalnya,dana desa berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketika ditanya kenapa para guru sering mengeluhkan lambannya pencairan dana sertifikasi,menurut Agus hal itu terjadi karena lambannya guru yang bersangkutan menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan.Jika laporan sudah disampaikan,maka Dinas Pendidikan terlebih dahulu melakukan verifikasi.
"Kan kita tinggal membayar.Kalau Dinas Pendidikan sudah meminta surat perintah membayar (SPM) ya kita bayar.Uangnya ada kok," tandasnya.