Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Personel Polsek Gebang, Langkat dibantu Den POM Pangkalanberandan, Minggu (3/9/2017) meringkus 18 orang tersangka pencuri rel kereta api yang jumlahnya puluhan batang.
Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa rel bekas itu diambil kawanan pencuri di Lingkungan 7 Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Tersangka IS alias Irwan (53) penduduk Desa Pelawi Dalam Kecamatan Babalan bersama 17 orang rekannya telah diamankan berserta barang bukti 44 batang rel kereta api dan truk interkuler BK 8215 LO sebagai alat angkut rel curiandi Mapolres Langkat.
"Pencurian itu dilaporkan Nariono (50) karyawan PT KAI ke Polsek Gebang, dan kasusnya dilimpahkan Polsek Gebang ke Polres Langkat. Kerugian PT KAI atas pencurian itu ditaksir Rp 44 juta," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, awalnya Nariono karyawan PT KAI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mencuri rel kereta api di kawasan Lingkungan 7 Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
Selanjutnya, terlapor mengecek di tempat kejadian perkara dan menyaksikan sebanyak 18 orang sedang mengangkut rel kereta api ke atas truk yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian terlapor datang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gebang.
Bersama Pawas Ipda Asnan dan Kepala SPK Aiptu Maringan Siahaan serta personel lainnya meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Setibanya TKP petugas menyaksikan para pelaku sedang memasukkan rel kereta api ke truk. Kemudian personel Polsek Gebang di bantu POM AD mengamankan tersangka dan di bawa ke Mapolsek Gebang," jelasnya.
Pengakuan tersangka, mereka dikoordinir oleh oknum TNI-AL Dari Bataliyon Infantri 8 Marinir Tangkahan Lagan Pangkalanbrandan. Namun namanya oknum Marinir itu tidak tahu hanya mengetahui bermarga S.
Pengakuan mereka sudah kedua kali melakukan pencurian dengan gaji sebesar Rp 200.000 per orang dari oknum Marinir yang mengkoordinir. "Yang melakukan penangkapan tersebut adalah personel Polsek Gebang, dan penanganannya di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Langkat," ucapnya.
Terkait adanya pengakuan dari tersangka bahwa yang menyuruh untuk mencuri adalah oknum Marinir Tangkahan Lagan, masih dalam penyelidikan.
"Kan bisa saja yang menyuruh mengambil dan membayar upah para tersangka mengaku ngaku oknum Marinir. Jadi benar tidaknya keterangan mereka masih kita selidiki, jelasnya lagi.