Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis- Jakarta. Pansus Hak Angket KPK tidak terima diancam Ketua KPK Agus Rahardjo dengan pasal obstruction of justice di UU Tipikor. DPR balik mengancam akan mempidanakan KPK jika ancaman itu tak dicabut.
"Kalau ngancam secara umum seperti itu, itu kan kemudian menaikkan tensi. Semua yang tadinya biasa-biasa saja kan jadi tersinggung dong, marah sama KPK, saya pun marah, ini apa-apaan," ujar anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III bisa ancam, kita yang di sini bisa ngancam balik. Ada beberapa pasal yang saya siapkan," imbuh Arsul.
Arsul tak merinci pasal yang akan diterapkan ke KPK jika ancaman Agus tak segera dicabut. Namun, Arsul menyebut hal ini masih sebatas wacana. Yang terpenting, Arsul ingin Agus segera menarik kata-katanya soal mengancam Pansus.
"Tapi apakah mau ancam mengancam, saya sampaikan ke teman-teman ini untuk kajian. Kita menuntut supaya ditarik kembali. Kalau mau seperti itu, nanti ndak beres-beres," jelas Arsul.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket DPR. Agus juga mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke pansus angket.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). (dtc)