Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu menangkap dua warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Minggu (3/9/2017) sekira pukul 18.00 WIB, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Putra Wandana Alias Kacak, (31) berhasil ditangkap personel Polsek Bilah Hulu saat akan bertransaksi narkotika di Dusun Cinta Makmur.
Bermula, petugas mendapat informasi adanya proses transaksi. Mengantongi informasi tersebut selanjutnya petugas menindaklanjutinya dan berangkat ke lokasi. Dan melihat tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan barang bawaannya. Alhasil, ditemukan sabu-sabu yang disimpan di kantong lengan baju switer yang dipakainya.
"Petugas mendapati tersangka dengan barang bukti narkotika," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Senin (4/9/2017).
Kemudian, sambung dia, dilakukan interogasi dan tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Eko Rahman Saragi, (29) warga setempat.
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Eko Rahman Saragi.
"Saat diamankan ditemukan uang sebesar Rp500 ribu. Menurut keterangannya, uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dan barang bukti di amankan ke Polsek Bilah Hulu," ujar Viktor.
Petugas kata dia mengamankan Barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Uang Rp 500.000 penjualan sabu. Satu unit HP Nokia 216 warna hitam.