Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Nama Gubernur Jawa Timur Soekarwo sempat disebutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Komisi B DPRD Jawa Timur dengan dua dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda. Ini respon Gubernur Soekarwo atas penyebutan namanya di persidangan.
"Ya jelas ndak ada (namanya). Dari mana, ndak ada," ujar Gubernur Soekarwo usai Rapat evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lantai 6 komplek kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (5/9/2017).
Ditanya budaya setoran (suap) ke DPRD Jatim itu kemungkinan berlangsung lama dilakukan dinas ke anggota dewan. Soekarwo mengatakan, pemerasan tidak diatur dalam pelayanan publik.
"Dalam pelayanan publik, pemerasan tidak diatur. Kita kan pelayanan kepada masyarakat. Orang diperas seperti itu kan kita tidak tahu," ujarnya.
"Makanya pemerasan seperti itu, saya katakan setiap saat yang diatur dengan sistem teknologi itu, pelayanan masyarakat tidak ada pungli," jelasnya.
Gubernur balik bertanya, apakah Rohayati (Kepala Dinas Peternakan-yang ditetapkan tersangka oleh KPK) dan Bambang (Kepala Dinas Pertanian yang juga tersangka), pernah dimintai oleh gubernur.
"Maaf ya. Nanti ditanya, apakah pernah Bu Rohayati dan Pak Bambang itu kemudian saya minta. Saya nggak pernah (minta). Bagaimana mungkin situasinya yang sangat kondusif seperti ini diberi saja nggak mau apalagi minta," tuturnya.
Apakah suap atau permintaan anggota dewan ke kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim sudah berlangsung lama.
"Saya tidak tahu persis. Tapi pelayanan kepada masyarakat kepada pihak ketiga, seperti sekarang ada PTSP (pusat terpadu satu pintu) kita tentang lelang barang dan jasa. Semua selesai disitu, tidak ada urusan dari OPD (organisasi perangkat daerah). PTSP dibentuk yang lelang bukan dinas. Semua disitu siapa yang memenuhi syarat diumumkan," terangnya.
Kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, urusan 'main mata' dinas dengan DPRD Jatim, dirinya juga tidak tahu.
"Nggak ada sistem di PTSP. Semua yang diatur lelang kepada masyarakat kepada pihak ketiga. Kita tidak tahu urusan kemudian dengan DPRD," ujarnya.
Apakah kepala dinas yang berhubungan 'suap' dengan DPRD Jatim itu melaporkannya ke gubernur.
"Ya nggak. Dia sendiri -maaf- didatangi anggota DPRD, ditunggu disini dan sebagainya. Tidak ada komunikasi," ujarnya.
Dua kepala dinas yang ditetapkan tersangka oleh KPK (Kadis Peternakan Rohayati dan Kadis Pertanian Bambang), juga merupakan orang baru menjabat.
"Wong dia baru lima bulan diangkat. Kalau pun itu kotor betul, kan yang lama-lama menjadi sasaran," tandasnya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (4/9/2017) lalu. Jaksa Budi Nugraha menanyakan kepada saksi Istijab-Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Jatim, apakah setiap setoran yang telah berjalan beritahun-tahun itu juga dilaporkan dan diketahui oleh Gubernur Jatim atau Sekretaris Daerah Pemprov Jatim? "Logikanya mestinya (Gubernur Jatim) tahu," jawab Istidjab.Mendapat jawaban seperti itu, Jaksa makin memberondong saksi pertanyaan soal tahu atau tidaknya Gubernur Jatim atas setoran tersebut. "Saya sendiri tidak pernah melaporkan. Karena sudah berjalan lama, saya anggap sudah tahu. Tidak tahu apa ada yang melaporkan," tambah dia. (dtc)