Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Mar (30), penduduk Desa Paya Demam SA, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu 100 gram di dalam celana dalamnya. Tersangka ditangkap saat menumpang bus angkutan umum PT Aceh Tengah BL 7460 GB, Selasa (5/9/2017). Ketika itu, Sat Narkoba Polres Langkat melakukan razia di Jalinsum Sei Karang, Stabat.
"Tersangka Mar mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam celana dalamnya. Karena kesigapan kita, pelaku dapat kita amankan dan kini sudah kita tahan,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto.
Sabu 100 gram yang dibungkus plastik bening dan dibalut kemasan bulat lonjong warna hitam, diselipkan dicelah celana dalam. Barang haram itu dibawa tersangka dari Lhok Nibung, Aceh Timur, tujuannya mau ke Palembang.