Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Bupati Humbanghasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor menyatakan hak angket merupakan cambuk dan koreksi bagi pemerintah dalam kehidupan berdemokrasi. Dosmar mengatakan itu terkait usulan hak angket yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Senin (4/5/2017).
Dosmar membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pelanggaran konstitusional sebagaimana yang melatarbelakngi digulirkannya hak angket oleh anggota dewan.
“Tidak ada kita lakukan pelanggaran. Tapi kita akui kita bukan manusia sempurna. Saya sudah menjadi Bupati Humbahas baru 1 tahun 7 bulan. Undang-undang mengatakan periode bupati selama 5 tahun. Dan setiap tahunnya kita buat laporan pertanggungjawaban. Sementara pemerintah bukanlah sebagai badan yang independen karena harus membuat pertanggungjawaban yang sama pada atasan lain dalam tatanan pemerintahan, seperti gubernur dan kementerian sehingga semua rakyat dapat melakukan pengawasan ini,” kata Dosmar kepada wartawan, di Dolok Sanggul, Selasa (5/9/2017).
Menyikapi 7 dasar yang menjadi alasan digulirkannya hak angket, Dosmar menjelaskan bahwa semua itu terkait dengan tahapan transisi perundang-undangan yang belum tersosialisasi dengan baik.
“Tuntutan pertama tentang pengangkatan sekretaris dewan. Ketika itu ada peralihan peraturan yang penempatannya harus mendapat persetujuan DPRD. Sementara, pada penempatan personel di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) juga disebabkan adanya masa peralihan perundang-undangan. Jadi peraturannya saja yang belum tersosialisasi dengan baik,” katanya.
Dosmar juga menekankan, dalam setiap tatanan administrasi, ia kerap berhati-hati dan selalu mengingatkan jajarannya untuk bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam setiap disposisi saya selalu menekankan untuk mempedomani sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jadi, sekali lagi, semua disposisi yang saya lakukan pada SKPD teknis selalu saya tekankan agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, jika pun ada pelanggaran hukum yang dilakukan pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, bahkan KPK juga sudah mengingatkan ini sebelumnya.
“Terkait ada pihak yang tidak puas ini hal yang wajar. Makanya, masih banyak waktu bagi kita untuk melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Dia juga mengakui keberadaan wacana hak angket DPRD merupakan alat bagi pemerintahannya untuk koreksi diri.
“Bagi kita, pemerintah sudah berupaya untuk bekerja keras. Sebenarnya kita ingin membangun Humbahas dengan kekayaan alamnya. Jadi pemerintah sedang bekerja keras. Bahkan kita angkat PPS untuk setiap desa guna meningkatkan taraf kehidupan petani. Dan keberadaannya sangat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini kita sedang fokus di bidang pertanian untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Humbahas,” jelasnya.