Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menegaskan posisi Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi e-KTP. Justru LKPP memberikan rekomendasi agar pengadaan e-KTP saat itu berlangsung sesuai aturan.
"Setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
"Bahwa justru LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender dari e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," lanjut Febri.
Saat itu LKPP memberikan rekomendasi agar pengadaan proyek yang dilakukan tidak menggabungkan 9 lingkup pekerjaan. Terkait dengan laporan ini, ditegaskan Febri, KPK memilih fokus pada penanganan perkara e-KTP.
"Ketua KPK bersama pimpinan lain bertanggung jawab dalam penanganan kerja di KPK, termasuk penanganan kasus e-KTP. Semua dibuka di persidangan dan semua diuji di persidangan," tegas Febri.
Fakta rekomendasi tersebut juga sudah pernah dibuka di persidangan pada Kamis (9/3). Terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, menandatangani spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja yang disusun tim Fatmawati.
Sugiharto menyetujui penyatuan 9 lingkup pekerjaan menjadi 1 paket pekerjaan, antara lain:
1. Pengadaan blangko KTP berbasis chip
2. Pengadaan peralatan di data center dan disaster recovery center di pusat
3. Pengadaan peralatan (perangkat keras) kabupaten/kota
4. Pengadaan peralatan (perangkat keras) kecamatan
5. Pengadaan sistem AFIS
6. Pengadaan perangkat lunak (software/application/OS)
7. Layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan KTP elektronik
8. Bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis
9. Penyediaan jaringan komunikasi data (NIK dan KTP elektronik)
LKPP merekomendasikan agar penggabungan tersebut tidak dilakukan karena berpotensi terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat.
Namun rekomendasi LKPP ini tidak ditaati sehingga proses pelelangan tetap dilakukan dengan menggabungkan 9 pekerjaan tersebut. (dtc)