Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara melakukan pembinaan teknis perizinan bagi lembaga penyiaran dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (7/9/2017), di Rantauprapat.
"Kegiatan pembinaan teknis perizinan lembaga penyiaran merupakan amanah dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS. Bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran dan masyarakat penyiaran tentang tahapan proses perizinan guna mendapatkan IPP (izin penyelenggaraan penyiaran) dari pemerintah," ungkap Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih di acara tersebut.
Ahmad Muflih mengatakan, acaraini juga rangkaian untuk mensosialisasikan tugas dan kewenangan KPID Sumatera Utara sebagai lembaga yang menangani pemantauan dan pengawasan isi siaran. "Serta menerima pengaduan dari masyarakat tentang informasi yang disajikan lembaga penyiaran kepada publik," jelas Ahmad Muflih.
Komisioner KPID Sumatera Utara, Rachmad Karo-karo, menjelaskan, kegiatan ini diikuti 35 orang peserta dari lembaga penyiaran radio, Dinas Kominfo Labuhanbatu, masyarakat dan insan pers.