Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi membantah surat penahanan Alfian Tanjung tak diberi tanggal. Administrasi penahanan Alfian disebut telah lengkap. "Nggak ada (surat tak diberi tanggal), kita administrasi lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Argo pun mempersilakan Alfian mengajukan praperadilan jika merasa keberatan atas proses penahanan itu. Menurutnya, telah ada mekanisme tersendiri jika Alfian tak puas terhadap proses penahanan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Silakan kalau tidak terima. Silakan (praperadilan)," tuturnya.
Selain itu, Argo merespons pernyataan pihak pengacara Alfian yang menyoal penahanan kliennya di Mako Brimob. Argo menyebut penahanan bisa dilakukan di mana saja.
"Untuk penahanan ya itu semua di polsek pun bisa itu namanya rutan ya, polres pun bisa, polda pun bisa, semua bisa di titipkan. Kalau di kantor polisi penuh, dititip ke rutan pun boleh. Untuk misalnya dalam penahanan tersangka yang kasusnya masih disidik polisi nggak masalah. Di rutan Brimob juga, rutan Polri juga bisa, di mana-mana, nggak masalah," kata Argo.
Pengacara Alfian, Albdullah Alkatiri, sebelumnya menilai penahanan kliennya penuh kejanggalan. Dia pun menyebut surat penahanan Alfian tak diberi tanggal.
"Beliau disuruh tanda tangan surat penangkapan dan penahanan, beliau tidak mau, bahkan tidak mau bicara," kata Alkatiri di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9). (dtc)