Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PTPN3 menyiapkan dana Rp 41 miliar kepada karyawannya yang akan di PHK. Karyawan tersebut yang bekerja di bagian medis di rumah sakit-rumah sakit milik PTPN3 karena ditutup.
Kepala bagian Sumber Daya Manusia PTPN3, Amalia Nasution, menjelaskan kepada wartawan seusai aksi unjuk rasa seribuan karyawan di halaman kantor direksi, Jalan Sei Batang Hari No 12, Medan, Senin (11/9/2017).
Kata Amalia yang didampingi Kepala Biro Sekretariat PTPN3 Junaidi, menjelaskan, penutupan 4 rumah sakit itu sesuai dengan UU No 44/2009 yang melarang BUMN menjalankan usaha di luar core bisnisnya.
Dengan demikian para pekerjanya diberhentikan. Di antara mereka ada yang masa kerjanya sudah mencapai 25 tahun.
Menurut Amalia, kepada karyawan yang akan diberhentikan diberi tawaran Program Pensiun Sukarela (PPS) dan Program Pensiun Khusus (PPK). Bersama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) PTPN3 kebijakan tersebut sudah disosialisasikan.
"Kendati demikian, kesempatan kerja kepada karyawan medis itu tetap diberikan dengan terlebih dulu dilakukan penilaian," kata Amalia.
Bagi yang lolos proses penilaian, tegas Amalia, akan dipekerjakan di bagian-bagian yang dibutuhkan. Sedang bagi yang tidak lolos ditempuh jalur PPK. Hal tersebut dikatakan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan SP Bun.
"Lewat PPK kami persiapkan pesangon sebesar 150% ketentuan ketenagakerjaan, ditambah santunan hari tua, tunjangan perumahan dan sebagainya. Makanya kami persiapkan dana Rp 40 miliar," kata Amalia.
Ketua SP Bun PTPN3, Christian Orchard Perangin-angin tetap meminta agar tidak ada PHK kepada seluruh karyawan. Semua mereka harus dipekerjakan.
"Ini bukan soal nilai pesangon, tetapi mereka butuh dipekerjakan. Jadi tidak boleh ada PHK," kata Christian.
Tentang perbedaan sikap antara Manajemen dan SPBun PTPN3 ini perundingannya akan berlangsung Kamis (14/9/2017). Karena seluruh direksi saat ini sedang berada di Jakarta.