Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Bagi pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Padang Lawas (Palas) 2018 wajib mengumpulkan minimal 15.897 dukungan berupa KTP elektronik (KTP-el).
Hal ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay kepada wartawan, Selasa (12/9/2017), di Sekretariat KPU Palas, Jalan Listrik, Sibuhuan.
"Penetapan jumlah minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini, berdasarkan Keputusan KPU Palas nomor : 028/HK.03.2.KPT/1221/IX/2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2018," jelas Rahmat.
Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, lanjutnya, jumlah DPT di Kabupaten Palas 158.973 orang, terdiri pemilih laki-laki 78.697 orang dan pemilih perempuan 80.276 orang.
Mengingat jumlah DPT pemilu terahir sebanyak 158.973 orang, terangnya, maka calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan minimalnya harus mendapatkan dukungan 15.897 KTP-el, atau 10% dari jumlah DPT pemilu terakhir.
"Seterusnya, jumlah minimum syarat dukungan KTP-el bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan yang harus dikumpulkan tersebut, minimal tersebar di 7 kecamatan," tutupnya.