Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus e-mail Novel Baswedan yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Polisi mengatakan proses penetapan tersangka dalam kasus ini pun harus melalui tahapan-tahapan penyidikan.
"Nggak mungkin suatu kasus nggak ada tersangka. Ya, kita tunggu, tapi ada tahap-tahapnya, masih dalam penyidikan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus e-mail Novel ini. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses yang akan dilakukan selanjutnya.
"Untuk kasus yang laporan Aris, ada 12 saksi yang telah diperiksa. Nanti akan setelah itu akan gelar perkara tengah seperti apa kasusnya, nanti kita tunggu perkembangan penyidik," jelasnya.
Argo pun menepis anggapan bahwa kasus e-mail Novel ini merupakan pengalihan isu dari kasus penyiraman air keras yang terjadi 5 bulan lalu. Polisi memproses kasus bila memang ada laporan yang disampaikan.
"Ya, kita harus memilah-milah. Kita tak bisa berprasangka, ya," terangnya. (dtc)