Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Sidang paripurna DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) menyetujui pengajuan hak angket terhadap Bupati Dosmar Banjarnahor, Rabu (13/9/2017). Sidang paripurna dihadiri 21 anggota, mencapai korum.
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit kepada medanbisnisdaily.com, menjelaskan, yang hadir 21 sejak dibuka rapat paripurna sekitar pukul 10.00 WIB. Namun setelah berselang kemudian, 4 anggota DPRD lainya hadir di tengah sidang berlangsung.
“Nama nama yang anggota DPRD yang hadir sesuai dengan daftar absesi yang sudah terlampir secara atministrasi,” katanya.
Menurut Manaek, setelah disetujui, maka dewan selanjutnya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.
Selanjutnya, Manaek menjelaskan, untuk penentuan formateur panitia Pansus angket akan ditentukan melalui persetujuan fraksi-fraksi, hasilnya akan diserahkan ke pimpinan dewan untuk disahkan.
“Nanti pihak pansus yang akan menjadwal waktu untuk materi angket yang akan diusung dan langkah-langkah apa yang akan di ambil,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Manaek menyampaikan sejumlah alasan diajukannya hak angket kepada Bupati Dosmar Banjarnahor. Berdasarkan surat pengusul, katanya, banyak kebijakan bupati yang dianggap merugikan masyarakat Humbahas.
Adapun alasan-alasan itu, antara lain bupati dinilai tidak menjalankan pemerintahan dengan baik. Selain itu, bupati dinilai sering melanggar aturan dan peraturan dalam menetapkan kebijakan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Adapun poin-poin yang menjadi dasar pengajuan hak angket tersebut, di antaranya, tidak berjalannya azas kepatutan dan etika pemerintah dalam pengangkatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) stuktural maupun fungsional.
Misalnya pengangkatan Kepala Bapeda, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sekretaris DPRD Humbahas.
Kemudian tentang pengunaan alat berat di areal hutan lindung untuk keperluan penanaman jagung, di mana pada akhirnya dipersoalkan Dinas Kehutanan Sumut dan alat berat itu diamankan ke Mapolres Humbahas.
Pengusulan Taman Bunga Nusantara di Kecamatan Lintongnihuta, juga dinilai bertentangan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan. Sebab sebagian besar lahan yang menjadi lokasi taman bunga itu merupakan milik masyarakat yang dibuktikan dengan sersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alasan lainnya adalah dugaan pelelangan proyek tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang disuarakan gabungan assosiasi jasa konstruksi se-kabupaten Humbahas. Kemudian kesalahan perencanaan pembangunan Pasar Pollung.
Kemudian terkait proses pemberian izin prinsip kepada PT Nusantara Energi Permata (NEP) yang dinilai tidak sesuai prosedur karena PT Indonesia Power telah terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin prinsip teapi tidak ditanggapi sehingga diduga sarat unsur KKN.
Diduga Pemkab Humbahas salah dalam perencanaan dan memaksakan perkerjaan fisik perubahan APBD 2016 dan melanggar Kepres tentang tahapan proses lelang dan jasa.
Kemudian diduga Pemkab Humbahas melanggar perda APBD tahun anggaran 2016 tentang Kesepakatan Eksekutif dan DPRD dengan mengganti nomenklatur dan pagu anggaran tanpa melalui prosedur, seperti Cekdam menjadi Embung.
Penetapan Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Humbahas melanggar ketentuan, mekanisme dan tahapan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Humbahas terindikasi menyalahgunakan dan pemanfaatan dana CSR dari PT Mega Pawer Mandiri.
Bupati Dosmar Banjarnahor membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pelanggaran konstitusional sebagaimana yang melatarbelakngi digulirkannya hak angket oleh anggota dewan.
“Tidak ada kita lakukan pelanggaran. Tapi kita akui kita bukan manusia sempurna. Saya sudah menjadi Bupati Humbahas baru 1 tahun 7 bulan. Undang-undang mengatakan periode bupati selama 5 tahun. Dan setiap tahunnya kita buat laporan pertanggungjawaban. Sementara pemerintah bukanlah sebagai badan yang independen karena harus membuat pertanggungjawaban yang sama pada atasan lain dalam tatanan pemerintahan, seperti gubernur dan kementerian sehingga semua rakyat dapat melakukan pengawasan ini,” kata Dosmar, Selasa (5/9/2017).
Menyikapi 7 dasar yang menjadi alasan digulirkannya hak angket, Dosmar menjelaskan bahwa semua itu terkait dengan tahapan transisi perundang-undangan yang belum tersosialisasi dengan baik.
“Tuntutan pertama tentang pengangkatan sekretaris dewan. Ketika itu ada peralihan peraturan yang penempatannya harus mendapat persetujuan DPRD. Sementara, pada penempatan personel di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) juga disebabkan adanya masa peralihan perundang-undangan. Jadi peraturannya saja yang belum tersosialisasi dengan baik,” katanya.
Dosmar juga menekankan, dalam setiap tatanan administrasi, ia kerap berhati-hati dan selalu mengingatkan jajarannya untuk bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam setiap disposisi saya selalu menekankan untuk mempedomani sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jadi, sekali lagi, semua disposisi yang saya lakukan pada SKPD teknis selalu saya tekankan agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, jika pun ada pelanggaran hukum yang dilakukan pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, bahkan KPK juga sudah mengingatkan ini sebelumnya.
“Terkait ada pihak yang tidak puas ini hal yang wajar. Makanya, masih banyak waktu bagi kita untuk melakukan perbaikan,” imbuhnya.