Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengeluarkan pernyataan terkait harga batubara untuk kelistrikan.
Siaran pers Kehumasan Kementerian ESDM yang diterima medanbisnisdsily.com, Kamis (14/9/2017, menyebutkan kebijakan ini diambil terkait berbagai berita yang menyinggung tentang harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation. (DMO).
"Perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut, pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut," kata Jonan dalam keterangan tersebut.
Kedua, sambung Jonan, wacana harga khusus batubara untuk DMO, khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
"Ketiga, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut," ujar Jonan.
Untuk sampai pada satu keputusan, ia mengatakan, terlebih dahulu akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batubara.
"Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," kata Jonan.
Keempat, ucap Jonan, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun ia menyebutkan untuk mewujudkannya harus tetap memerhatikan kelangsungan usaha.
"Hal ini tentu saja bisa dilihat dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait," ucap Jonan.
Kelima, tegas Jonan, harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik.
Ia mengingatkan saat ini masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang semakin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas