Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan suku bunga penjaminannya atau LPS rate.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan rapat dewan komisioner yang telah dilakukan pada 11 September lalu memangkas bunga penjaminan simpanan dalam mata uang rupiah turun 25 basis poin (bps), sedangkan untuk bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) tetap.
"LPS memutuskan bunga penjaminan turun 25 bps menjadi 6% dari sebelumnya 6,25%. Untuk penjaminan valas tetap 0,75%," kata Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (14/9).
Dia mengatakan, bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 15 September 2017 sampai 15 Januari 2018. Untuk bunga penjaminan bank perkreditan rakyat (BPR) turun 25 bps, dari sebelumnya 8,75% menjadi 8,5%.
"Bunga penjaminan untuk BPR juga diturunkan karena perkembangan suku bunga simpanan acuannya terus mengalami penurunan sejak awal tahun ini," kata Halim.
Dia menjelaskan, LPS memantau suku bunga simpanan perbankan nasional yang turun sebanyak 22 bps sejak awal tahun. Penurunan terjadi karena pelonggaran moneter oleh Bank Indonesia (BI), dengan memangkas BI 7days Repo rate menjadi 4,5% dari sebelumnya 4,75%. Menurut Halim, hal tersebut juga menjadi pertimbangan LPS.
"Evaluasi kami prospek 3 bulan ke depan likuiditas perbankan masih memadai," jelas dia. (dtf)