Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Manajemen PT PLN Rayon Kota Rantauprapat menjelaskan mengenai sejumlah beban biaya bagi yang ingin melakukan penambahan daya lsitrik.
"Untuk besaran biaya tambah daya dikenai unsur biaya. Terdiri dari Biaya Penyambungan (BP), Biaya Uang Jaminan Langganan (UJL) dan Biaya Materai Rp6000," kata Kepala PT PLN Rayon Kota Rantauprapat, Azzam, Jumat (15/9/2017) di Rantauprapat.
Untuk Biaya Penyambungan, kata dia, ditentukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017. Dimana dalam lampiran I disebutkan biaya tambah daya sambungan 1 fasa dengan daya tersambung 220VA adalah Rp937/VA.
Sehingga, katanya lagi, perhitungan biaya penyambungan tambah daya dari 900VA menjadi 2200VA adalah selisih antara 2200VA, 900VA, 1300VA maka besarnya biaya penyambungan adalah 1300 x 937 atau senilai Rp1.218.100.
Baca juga : Biaya Tambah Daya Listrik di Rantauprapat Disoal Pelanggan
Sedangkan untuk biaya UJL (Uang Jaminan Langganan) ditentukan melalui Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 424.K/DIR/2013 Tahun 2013.
Dimana disebutkan, katanya biaya UJL pada Golongan Tarif R1 dengan daya 2200VA adalah Rp141/VA maka biaya UJL daya 2200 x 141 sama dengan Rp310.200.
Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui ATM maupun loket loket pembayaran lainya dan biaya tersebut diatas belum termasuk biaya administrasi yang dikenakan oleh masing masing loket pembayaran.