Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi B DPRD Sumut meminta perusahaan-perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU) harus memprioritaskan kepentingan masyarakat sekitar, baik untuk sarana jalan, sosial dan bantuan lainnya.
"Apalagi memang dari aturan Permentan Nomor 40 Tahun 1996 dinyatakan setiap pengelolah HGU wajib membuka jalan untuk fasilitas umum dan sosial," ujar anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar, Rabu (20/9/2017).
Politikus Partai Gerindra mengatakan itu menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap perusahaan yang menutup akses jalannya seperti PT Lonsum di Kabupaten Batubara.
Menurut Richard, lahan HGU bukanlah menjadi milik perusahaan seutuhnya, tapi juga ada hak-hak sosial bagi masyarakat sekitar perusahaan.
"Jangan egois, merasa paling benar. Masyarakat juga punya hak atas lahan tersebut khususnya untuk akses jalan mereka. Jangan asal ditutup apalagi tidak membuat sarana jalan untuk warga," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi B, di Aula Gedung DPRD Sumut antara PT Lonsum, PT Kuala Gunung, BPN dan masyarakat Kabupaten Batubara, Selasa (19/9/2017), terungkap PT Lonsum membuat portal jalan yang biasa dilalui warga. Sementara, PT Kuala Gunung yang berada di sekitar 8 desa juga menutup akses jalannya.
Bahkan massa dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) juga melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Sumut terkait penutupan jalan oleh PT Lonsum di Desa 4 Negeri, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
"PT Lonsum jangan sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan di Desa 4 Negeri. Karena akses jalan ditutup, maka Lonsum telah mematikan perekonomian masyarakat," teriak koordinator aksi, Faisal Kurniawan.
Mereka memberi limit waktu 3x24 jam agar tuntutan membuka portal dan DPRD ikut mendesak cabut HGU dan ISSO itu direalisasikan.
"Jika tidak, maka kami akan ciptakan mosi tidak percaya dan akan menurunkan massa yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Perwakilan PT Lonsum, Boni, mengatakan, jalan yang diportal bukan satu-satunya jalan yang bisa dilalui untuk keluar. Masih ada dua jalan arteri yang bisa dilalui PT Kwala Gunung dan masyarakat.
"Kami memportal karena adanya desakan masyarakat di perumahan kami, karena truk yang membawa TBS milik PT Kwala Gunung yang melintas tiap hari mengganggu masyarakat dan berdebu sehingga mengganggu aktivitas warga. Selain itu, truk tersebut mengganggu aktivitas pabrik," tegasnya.
Dia menceritakan, awalnya truk milik PT Kwala Tanjung melintas di Perumahan PT Lonsum karena masyarakat yang dekat bersengketa dengan PT Kwala Tanjung, sehingga memportal jalan keluar. Akibatnya, truk tidak bisa keluar.
"Kami tetap memberikan waktu satu minggu, dua bulan bahkan setahun agar PT Kwala Tanjung segera menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat. Akhirnya, kami juga terpaksa juga memportal jalan karena mengganggu warga di perumahan kami, berbahaya apalagi banyak anak-anak, bukan kami kongkalikong dengan masyarakat," pungkasnya.