Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. KPU Sumut memastikan bahwa dukungan bagi pasangan bakal calon (balon) Gubsu dan Wagubsu perseorangan tidak boleh ganda dan jika terjadi maka KPU akan melakukan verifikasi faktual.
Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga mengungkapkan hal itu ketika memberikan materi sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi calon perseorangan, Sabtu (23/9/2017), di Hotel Le Polonia, Medan.
Benget menjelaskan, KPU akan memastikan kemana dukungan yang sesungguhnya diberikan dan itu ditulis dalam sebuah pernyataan. Pendukung juga harus memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih (DPT).
"Makanya dukungan harus dimasukkan dalam aplikasi Silon ini, sehingga KPU dan tim mudah melakukan verifikasi," katanya.
Sesuai dengan jadwal, sebut Benget, penyerahan dukungan bagi pasangan balon perseorangan dilaksanakan pada 22-26 November 2017 dalam bentuk Silon .Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada 12-25 Desember 2017.
"Jika nantinya di dalam verifikasi faktual ditemukan adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga mengurangi syarat pencalonan, maka balon masih bisa mendaftar dengan syarat akan memenuhi jumlah dukungan yang TMS itu dua kali lipat pada masa perbaikan," kata Benget.
Misalnya, sebut Benget, balon A kekurangan dukungan 220 suara, maka balon itu harus mempersiapkan 440 dukungan pada masa perbaikan, yakni 18-20 Januari 2017.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris KPU Sumut Abd Rajab Pasaribu, Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu, Kasubag Humas Harry Dharma, perwakilan sejumlah tim sukses, di antaranya Job Purba mewakili Abdon Nababan, Willy Pratama mewakili Irjen Pol Purn Wisnu Amat Sastro dan Zul Fadly Lubis mewakili Syamsul Arifin.