Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Satuan tugas (Satgas) waspada investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana dari lima entitas. Penghentian dilakukan karena entitas tersebut diduga melakukan kegiatan dan menawarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah satunya Koperasi Karya Putra Alam Semesta / Invesment Management Consortium. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, koperasi tersebut memiliki kegiatan yang bisa melunasi utang nasabah dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang yang dimiliki.
"Kegiatan penghentian dilakukan karena tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian," ujar Tongam dalam siaran pers, Sabtu (23/9).
Dia menjelaskan, kegiatan usaha koperasi ini adalah memberikan program pelunasan utang di sektor perbankan atau lembaga pembiayaan. Untuk masyarakat yang ingin melunasi utangnya.
"Masyarakat yang mau utangnya lunas, cukup bayar 60% dari sisa kredit, maka utang atau kredit akan lunas," ujar dia.
Selain pelunasan utang, Koperasi ini memiliki sub usaha bernama Invesmen Managemen Konsorsium. Lembaga ini menawarkan program penyelamatan dan penyelesaian pengembalian dana PT Compact Sejahtera Group/ Compact 500/ yang menawarkan imbal hasil 25% dari modal yang ditanamkan.
Koperasi dan lembaga ini berdomisili di Komplek Bina Marga B/7B RT 01/10, Desa Gunung Putri, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.
Dia mengatakan peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. "Masyarakat juga harus selalu berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ujarnya.
Selain Koperasi ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan usaha Smart Banking Exchance/ PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal, PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama.(dtf)