Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komunitas Perempuan Anti Korupsi (PIA) menggelar acara jalan santai untuk menggalang dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PIA meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung KPK dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP.
"Memasuki tahun pemerintahan Presiden ke-4, besar harapan kami bahwa Presiden Jokowi dapat teguh kepada Nawacita dan menepati janjinya untuk melakukan pemberantasan korupsi khususnya memberikan dukungan pada KPK dalam upaya penyelesaian kasus korupsi mega korupsi e-KTP," kata penggiat PIA Ririn Sefsani di kawasan CFD Jakarta, seperti dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Acara yang bertajuk "KPK adalah KITA" ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dari berbagai kalangan. Mereka yang hadir di antaranya adalah mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, M Jasin, Natalia Soebagjo, politikus PSI Tsamara Amany, Meutia Hatta, Betty Alisjahbana dan Usman Hamid.
Ririn menerangkan dalam era pemerintahan Presiden Jokowi sudah ada 229 kasus korupsi yang telah ditangani. Namun di tengah upaya pemberantasan korupsi yang massif ini, dia melihat ada segelintir orang yang berupaya untuk melemahkan KPK.
"Di era Presiden Jokowi sudah ada 229 kasus korupsi telah dieksekusi dan ratusan sedang menunggu proses keputusan. Tetapi ditengah komitmen pemberantasan korupsi ini, kami melihat ada upaya-upaya pelemahan terhadap institusi pemberantasan korupsi termasuk memecah belah publik dalam mendukung pemberantasan korupsi," terangnya.
Sementara itu, penggiat PIA lainnya, Taty Apriliani, meminta pemerintah untuk tidak tutup mata terhadap adanya upaya pelemahan lembaga anti-korupsi tersebut. Dalam kegiatan tersebut, dia meminta semua kalangan untuk menunjukkan bahwa KPK adalah lembaga yang menyehatkan negara dengan segala tindakannya dalam pemberantasan korupsi.
"Kami ingin menunjukkan pada pemerintah dan DPR bahwa publik tidak tutup mata. Publik melihat dan mencatat segala upaya pelemahan KPK yang sedang berlangsung, termasuk proses hak angket DPR yang mengarah pada penggerusan lembaga anti korupsi utama negeri ini," kata Taty.
Dalam kegiatan ini juga, sejumlah peserta yang hadir membacakan surat yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani proses pra-peradilan Ketua DPR RI Setyo Novanto. Kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar 2,3 triliun harus segegar dituntaskan. (dtc)