Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2017) yang dilakukan dalam rapat paripurna DPRD,Jumat (22/9/2017) diterpa isu pemberian imbalan proyek dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada masing-masing anggota dewan.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Simalungun yang minta namanya tidak ditulis,ia dibebani 15 paket proyek yang dikelola pada P-APBD 2017 senilai Rp 1,5 miliar lebih untuk 15 anggota dewan.
“Untuk SKPD yang saya pimpin dibebani 15 paket proyek yang anggarannya ditampung di P-APBD TA 2017 senilai Rp 15 miliar,” ujarnya kepada wartawan,Senin (25/9/2017).
Menurutnya, sejumlah SKPD lain yang mengelola proyek dan mengusulkan penambahan anggaran di P-APBD 2017 juga dibebankan imbalan proyek bagi para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahannya.
Ketua DPRD Simalungun,Johalim Purba yang dikofirmasi melalui telepon belum bersedia memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas. Begitu juga saat dihubungi tidak bersedia menjawab terkait adanya pemberian imbalan proyek dari sejumlah SKPD kepada anggota dewan untuk pengesahan P-APBD Simalungun TA 2017.
Anggota DPRD Simalungun, Salben Damanik membantah adanya pemberian imbalan proyek dalam pengesahan P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2017.
"Tida benar itu. Lagi pula saya sedang bimtek di Jakarta saat pengesahan P-APBD," ujar Salben singkat.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS), Marsono Purba, berharap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan pemberian proyek kepada para anggota DPRD Simalungun untuk pengesahan P-APBD TA 2017.
“Informasi pemberian imbalan uang atau proyek kepada anggota DPRD Simalungun dalam pengesahan APBD,PAPBD dan Perda maupun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati sebenarnya sudah sering tersiar di kalangan masyarakat,namun sepertinya belum menjadi perhatian lembaga penegak hukum termasuk KPK. Sebaiknya ini diusut kebenarannya,” sebut Marsono.
Dalam rapat paripurna pengesahan P-APBD TA 2017 Simalungun, Jumat (22/9/2017), tujuh fraksi menyetujui disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan penambahan anggaran Rp 247,1 miliar.