Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Dinas Kesehatan Simalungun merazia peredaran pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di sejumlah apotek dan toko obat di Perdagangan,Kecamatan Bandar,Selasa (26/9/2017).
Dari pemeriksaan yang dilakukan tim yang dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, Antonius S Purba dan Kepala Seksi Kefarmasian, Hamonangan Siahaan,di sejumlah apotik dan toko obat,tidak ditemukan adanya pil PCC.
“ Pemilik apotik dan toko obat tidak boleh menjual pil PCC secara bebas atau tidak boleh dijual tanpa resep dokter,karena itu Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun melakukan razia ,sehingga tidak lagi dijual bebas,” ujar Hamonangan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun atau Puskesmas terdekat jika mengetahui ada apotik atau toko obat yang menjual pil PCC secara bebas tanpa resep dokter.
Menurut Chandra, pengusaha Apotek Perdagangan, selama ini memang tidak pernah menjual obat PCC,dan mendukung dilakukannya razia oleh Dinas Kesehatan untuk mencegah penyalahgunaannya di tengah-tengah masyarakat.