Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap bila KPK ingin meminta keterangan tambahan darinya. Tak hanya itu, Tjahjo juga menegaskan bila jajarannya pun siap bila dipanggil KPK.
"KPK toh kalau harus minta tambahan kesaksian saya, Pak Dirjen, atau lainnya, kami siap. Yang penting, hukum sudah ranah KPK itu," ucap Tjahjo di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Terkait lepasnya status tersangka Setya Novanto, Tjahjo enggan menanggapi. Menurutnya, itu sudah urusan KPK. Urusan Kemendagri, menurut Tjahjo adalah agar seluruh masyarakat mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta e-KTP dengan baik.
"(Praperadilan Novanto) itu urusannya KPK, sudah domain KPK," ucap Tjahjo.
"Kami tugas utamanya hanya bagaimana layani masyarakat dengan terbaik, bisa memperoleh NIK dengan e-KTP yang baik," sambung Tjahjo.
Kabar terakhir, Novanto lolos dari status tersangka melalui putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (29/9). Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Hakim juga mencabut Sprindik tertanggal 17 Juli 2017 dan SPDP tanggal 18 Juli untuk menyidik Ketua Umum Partai Golkar ini. Hasilnya, Novanto lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan KPK di kasus korupsi e-KTP.(dtc)