Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Besar (PB) Al Washliyah mencabut surat keputusan tentang susunan Kepengurusan Majelis Pendidikan Tinggi (MPT) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM) PB Al Washliyah. Hal tersebut sebagai satu langkah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di perguruan tinggi (PT) di lingkungan Al Washliyah. Keputusan ini diambil dalam rapat PB Al Washliyah, Senin (18/9/2017), di Kantor PB Al Washliyah di Jakarta.
"Keputusan membubarkan MPT dan MPDM sesuai dengan surat teguran dan nasehat yang diberikan Dewan Pertimbangan dan Dewan Fatwa PB Al Washliyah pada pertengahan Agustus lalu. Keputusan itu menjawab surat teguran tersebut," kata Ketua Badan Bantuan Hukum dan HAM PB Al Washliyah, Pangihutan Nasution, Selasa (3/10/2017). .
Dalam surat teguran tersebut, lanjutnya, disampaikan bahwa keberadaan MPT dan MPDM tidak sesuai dengan AD/ART. "Dengan dibubarkannya kepengurusan dua majelis yang membidangi pendidikan tersebut, maka semua yang terkait dengan masalah pendidikan diambil oleh PB Washliyah. Keputusan PB Al Washliyah itu tertuang dalam SK PB No. Kep 095/PB-AW/XXI/IX/2017 tertanggal 18 September 2017," ungkapnya.
Dia mengimbau semua masyarakat khususnya Univa Labuhanbatu dan Univa Medan tidak salah memahami bahwa PB Al Washliyah yang mempunyai hak penyelenggaran pendidikan di lingkungan Washliyah, baik perguruan tinggi dan menengah.
"Dengan demikian, semua keputusan yang sah adalah keputusan PB Al Washliyah. Terkait adanya pihak yang keberatan terhadap keputusan PB Al Washliyah secara yuridis, lanjutnya, tidak benar dan tidak mengikat secara hukum," tuturnya.
Dia juga meminta semua pihak untuk kerja sama dan partisipasinya untuk menyelesaikan konflik internal seperti apa yang diminta Dirjen Dikti, agar supaya sanksi pencabutan izin perguruan tinggi tidak terjadi.
"Implikasi sanksi administratif yang dikeluarkan Dirjen Dikti antara lain dilarang menerima mahasiswa baru dan wisuda sampai selesai konflik di internal, maka perlu pemahaman dan perhatian bersama," ungkapnya.
"Terkait dengan surat dari kepengurusan MPT yang telah dibatalkan, maka menurut hemat kami tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena, keputusan MPT tersebut, SK-nya telah dibatalkan Al Washliyah," tambahnya.
Kemudian, PB Al Washliyah menerbitkan SK No. Kep 096/PB-AW/XXI/IX/2017 tentang Penetapan Pejabat Rektor Univa Labuhan Batu dan Medan yaitu Dr H Abd Rahman Dahlan MA. Untuk sementara waktu sampai terpilihnya rektor definitif segala sesuatunya menjadi tanggung jawab dan hak pejabat rektor.
Disebutkannya, tugas utamanya sebagai pejabat rektor yakni menciptakan suasana kondusif di kampus, menyiapkan senat universitas dan melaksanakan fit and propertest terhadap calon-calon rektor.
"Sanksi dari Kemenritekdikti itu bisa dicabut kalau sudah tidak ada konflik di dalam kampus. Maka perlu dukungan kesepahaman semua pihak, supaya proses berjalan lancar agar sanksi dicabut," tambahnya.
Ditambahkannya, dirinya akan berusaha sesingkat-singkat mungkin waktu yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan syarat semua pihak civitas akademika mendukung. "Kalau dalam waktu enam bulan tidak selesai, maka izin universitas itu akan dicabut. Jadi kita meminta semua pihak memahami dan mendukung usaha kita menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.