Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Polsek Percut Seituan memusnahkan barang bukti 51 Kg ganja hasil sitaan dari dua tersangka jaringan pengedar ganja Aceh-Medan, Rabu (4/10/2017). Pemusnahan dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
Wakapolsek Percut Seituan AKP Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba mengungkapkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka yakni Zainuddin bin Ibrahim (57) warga Bireun, dan Andriansyah alias Keling warga Klambir V, Medan.
Kedua tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumah tersangka Keling pada 28 Juni 2018. "Saat itu, dari kedua tersangka kita sita 51 Kg ganja kering siap edar," kata Junaidi.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ganja tersebut berasal dari Aceh. "Dan rencananya akan diedarkan di wilayah kita," terangnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut dua jaksa Kejari Medan.