Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria dan seorang wanita di pool bus Makmur Jalan Tritura, Sabtu (7/10/2017). Pasangan kurir ini ditangkap karena membawa 14 Kg ganja dari Medan menuju Batam.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, mengungkapkan, kedua tersangka yakni Marzuki (48) warga Mei Nasab Alue, Kecamatan Peudada, Bireueun, Aceh Utara dan Nurma (40) warga Dusun Cot Seurukuh, Kecamatan Peudada Bireueun, Aceh Utara, ditangkap saat tengah menunggu keberangkatan ke Batam di loket bus.
Saat itu, polisi telah menerima informasi adanya pengiriman ganja asal Aceh ke Batam via Medan oleh sepasang kurir asal Aceh.
"Lalu tim memeriksa dan menanyakan kepada tersangka kemana tujuan dan ternyata ke Batam dan dilakukan penggeledahan tas berwarna hitam dan ditemukan ganja yang sudah di lakban kuning lakban seberat 7 kg dan selanjutnya nya tim memeriksa tersangka satu lagi dan ternyata tujuan sama dan tas berwarna hitam berisikan ganja seberat 7 kg siap untuk diantar ke Batam dan semua berat di total 14 Kg," kata Wilson, Minggu (8/10/2017).
Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku benda tersebut di dapat dari atasnama Nardi yang bertempat di Lhokseumawe," tandasnya.