Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Asahan. Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sofyan terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Sumatera Utara (Sumut) ke-35 tahun 2015.
Hal ini disampikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Boby H Halomoan Sirait SH MH , Senin sore, (9/10/2017). "Memang benar Sekda ditahan,” ucap Boby kepada medanbisnisdaily.com melaui via seluler.
Selain Sekda, Boby menjelaskan, pihaknya juga menahan pejabat sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Sosial Setdakab Asahan, Darwin.
“Kasus ini terus kita selidiki. Artinya. kasus ini tidak berheti tetap berjalan,” kata Boby sembari mengatakan bahwa dari hasil audit kerugian dalam pelaksanan kegiatan keagaman tersebut ditaksir sekitar Rp 500 juta.
Kedua tersangka, kata Boby akan dibawa ke tempat tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lapas Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar membenarkan penahan terhadap kedua pejabat tersebut. Dan info tersebut langsung diterimanya dari pihak Kejaksaan. “Pemkab Asahan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tentunya kita akan menunggu proses pengadilan,” ucap Hidayat.