Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Setya Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa
KPK menjadi saksi sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong
di Pengadilan Tipikor hari ini. Sebab, Novanto harus menjalani medical
check-up di RS Premier Jatinegara.
"Tadi sudah ada informasi, pihak SN (Setya Novanto) kirim surat ke
jaksa KPK tak bisa hadir karena harus medical check-up," kata Kabiro
Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta, Senin (9/10/2017).
Meski begitu, menurut Febri, jaksa KPK akan mempertimbangkan untuk
memanggil ulang Novanto sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi
e-KTP. Apalagi jaksa mempunyai kebutuhan saksi yang dihadirkan dalam
sidang tersebut.
"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau
pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di
persidangan," ujar Febri.
Selain itu, Febri menyatakan saksi yang dihadirkan jaksa sangat
penting dalam proses pembuktian fakta di persidangan. Jaksa dan hakim
juga memerlukan klarifikasi dari para saksi.
"Saksi kan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang
diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi, baik oleh hakim,
jaksa penuntut umum, maupun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah
pentingnya kehadiran saksi," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto dan Ganjar Pranowo tidak hadir
dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Keduanya sedianya dipanggil untuk
memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
"Mohon maaf, Yang Mulia, hari ini rencananya kami panggil 7 saksi,
namun yang tidak bersedia hadir Ganjar Pranowo dan Setya Novanto,"
kata jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Setya Novanto harus kembali ke Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta
Timur. Dia dikabarkan akan mengontrol kesehatannya.
"Ya, kira-kira demikianlah, kan detailnya saya nggak tahu, pribadi
beliau, kan," ucap pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, ketika
dihubungi. dtc