Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Madun Hariyadi, pria yang sempat melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, mendatangi Bareskrim Polri. Dia mengaku membawa sejumlah data terkait kasus korupsi.
Madun mengaku membawa data 3 kasus yang pernah dilaporkannya ke KPK tetapi disebutnya tidak ditindaklanjuti. Saat itu, menurut Madun, KPK dipimpin Abraham Samad.
"Kita dulu laporkan kasusnya di KPK, sekarang dokumen terkait Kota Padang beberapa hari lalu ditanyakan, katanya hilang di KPK, padahal kan tanda terima dari KPK. Pada saat ketuanya Abraham Samad," kata Madun di Bareskrim Polri,Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Tiga kasus yang disebut Madun yaitu dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam Padang, dugaan penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan dugaan korupsi terkait kasus korupsi BKKBN.
"Saya menyampaikan adanya dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan, dan data terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan. Selanjutnya tinggal pihak kepolisian yang tindaklanjuti," kata Madun.
Namun Madun tidak menyebut jelas apakah dia melaporkan seseorang atau hanya menyerahkan data. Menurut Madun, semua data yang disampaikannya ke Bareskrim Polri adalah tanggung jawab pimpinan KPK saat ini.
"(Yang dilaporkan ke Bareskrim) yang tanggung jawab di KPK siapa? kan begitu. Yang jelas kalau kita dulu laporan sekarang yang tanggung jawab di KPK siapa? Ya jelas pimpinan KPK," ucap Madun.
"Yang jelas yang tanggung jawab di KPK ya Ketua KPK. Kita sebut AR saja," sambung Madun.
Saat ditanya tentang LP (laporan polisi) resmi, Madun hanya menunjukkan tanda terima penyerahan data yaitu copy data kegiatan BKKBN sebanyak Rp 100 miliar yang kasusnya ditangani oleh KPK dan bukti-bukti tanda terima dari KPK terkait dengan tipikor dana bantuan gempa sebesar Rp 6,4 triliun.
"Kita hanya dikasih tanda terima terkait penyerahan dokumen. Pokoknya tanda terima," kata Madun.
Pada pekan lalu, Madun melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar. Laporan tersebut ditolak karena dinilai belum lengkap.
"Memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada bukti awal sehingga laporan bukan fitnah. Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Senin (2/10). dtc