Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, transportasi online di Bandung, Jawa Barat masih bisa beroperasi dengan landasan hukum Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Hal tersebut juga menjawab imbauan yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk menghentikan sementara kegiatan operasi para transportasi online dengan alasan hingga perizinan baru diterbitkan.
Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, 14 Pasal yang tertuang dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 27 memang gugur lantaran adanya putusan Mahkamah Agung, namun hal tersebut berlaku efektif 90 hari setelah masa putusan.
Sehingga, jika transportasi online di Bandung masih beroperasi tidak perlu dipersoalkan. Sebab, PM 26/2017 masih berlaku hingga 1 November 2017.
"Jadi kalau kita hitung dari surat kita terima berarti artinya saat 1 November aturan dalam PM 26 yang atur online itu tidak berlaku, berarti sampai November masih berlaku aturannya," kata Sugihardjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Menurut Sugihardjo, saat ini tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru mengenai transportasi online, sosialisasi juga melibatkan Organda. Dalam masa sosialisasi memang dinyatakan bahwa harus ada payung hukum dalam mengoperasikan transportasi online.
"Karena kalau tidak maka per-1 November online pilihannya cuma ada 2, kalau dia mau legal harus masuk ke taksi reguler atau angkutan sewa yang umum, tapi kalau mau operasi seperti sekarang akan jadi ilegal namanya karena enggak ada aturannya. Tentu tidak diharapkan oleh konvensional, online maupun masyarakat," tegas dia.
Oleh karena itu, Sugihardjo memastikan pengoperasian transportasi online di Bandung masih bisa dilakukan dengan mengacu payung hukum Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang masih berlaku hingga 1 November tahun ini.
Penghentian operasi transportasi online di Bandung yang sudah berlangsung beberapa hari belakangan ini dianggap karena adanya salah pengertian terkait dengan putusan MA terhadap Permenhub Nomor 26/2017.
"Ini ada salah pengertian bahwasanya belum keluar aturan baru itu kan pm 26 masih berlaku sampai November. Tapi juga barang kali jangan sampai dia dalam masa transisi ini karena dianggap belum ada aturan 26 di satu sisi pihak konvensional merasa enggak ada aturan sehingga dilarang," jelas dia.
"Saya yakinan PM 26 masih berlaku sampe 1 November," tukas dia. (dtc)