Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bekasi. Dishub Kota Bekasi belum melarang angkutan online beroperasi di wilayahnya seperti di kota-kota lain di Jawa Barat. Mereka menunggu peraturan dari Kementerian Perhubungan terkait pelarangan angkutan online.
"(Imbauan tidak operasi) di kami belumlah, belum ada itu. Kita nggak mau terburu-burulah ya. Kita menjaga situasi dan kondisi di masyarakat jangan sampai ada masalah itu saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2017).
Yayan mengatakan masih menunggu revisi Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang angkutan online. Pasalnya, kewenangan pelarangan aktivitas transportasi online ada di pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu aturan atau regulasi dari pemerintah pusat. Karena yang mengatur kan pemerintah pusat. Bukan kebijakan daerah," paparnya.
Selain itu, Yayan mengaku tidak ingin ada kericuhan dengan mengeluarkan pelarangan. Sebab, ada ribuan transportasi online yang beroperasi di wilayah Bekasi.
"Yang bisa saya lakukan saat ini menjaga agar tercipta situasi kondisi yang aman, kondusif, di Kota Bekasi, itu yang kita lakukan," ujar Yayan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengimbau transportasi online tidak beroperasi sementara waktu. Hal ini agar suasana kondusif selama perizinan belum diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ Wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah mengatakan saat ini izin operasional transportasi berbasis aplikasi masih direvisi. Diperkirakan perizinan akan terbit pada 1 November 2017.
"Kita ingin mendorong supaya cepat diterbitkan karena kita harapkan dengan kemunculannya itu ada kesetaraan dan persaingan usaha yang sehat," kata Abduh. (dtc)