Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kejati Sulsel-Bar mengeksekusi Andi Idris
Syukur ke penjara. Andi dijebloskan ke penjara karena terbukti
menerima suap Pajero Sport saat aktif menjadi bupati Barru Sulsel.
Suap itu untuk mengeluarkan izin eksplorasi tanah liat dan batu
gamping.
"Pada hari ini tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru dan Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 603K/PID.SUS/2017 terhadap Bupati Barru Andi Idris Syukur," ujar
Kepala Kejati Sulsel-Bar Jan S Maringka, kepada detikcom, Kamis
(12/10/2017).
Andi di kasus ini divonis pidana selama 4,5 tahun serta denda sebesar
Rp 250 juta subsider 8 bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 12
huruf e UU Tipikor. Eksekusi itu dilakukan malam ini, sekitar pukul
19.30 WIB.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan
Negeri Barru Nomor : PRINT -504/R.4.21/FUH/10/2017 Tanggal 3 Oktober
2017.
"Kasus yang menjerat Terpidana bermula dari perbuatannya selaku Bupati
Barru yang telah memaksa PT Bosowa Group yang melakukan investasi
membangun pabrik semen di Kabupaten Barru memberikan sebuah kendaraan
Mitsubhisi Pajero Sport 2.5D GLX dalam kaitannya dengan pemberian izin
explorasi tanah liat dan batu gamping sebagai bahan baku pembuatan
semen (portland)," ucapnya.
Jan mengatakan, proses eksekusi berlangsung aman dan lancar. Dia
menambahkan, Andi juga kooperatif dalam proses eksekusi.
dtc