Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Iya, ada," ujar Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Jumat (13/10/2017).
Martinus menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh Sandi Kurniawan. Laporan diterima pada Senin (2/10) dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Sandi melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Sebelumnya, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan seseorang ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10) pukul 13.00 WIB.
"Tanya penyidik. LP-nya sudah ada tapi sementara kita nggak ada comment dulu," kata Fredrich, Senin (2/10). (dtc)