Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
bakal menerbitkan kebijakan yang mengatur keuntungan jasa pengangkutan
gas (midstream). Kebijakan tersebut bakal dikeluarkan dalam bentuk
Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan dalam peraturan itu
nantinya diatur batas pengambilan keuntungan jasa pengangkutan gas
maksimal 7% dari harga gas, dan batasan pengembalian modal (Internal
Rate of Retrun/IRR) sebesar 11%.
"Jadi 11% untuk Internal Rate of Return , dan 7% untuk niaga," kata
Arcandra, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Arcandra mengatakan, kementerian ESDM telah menyelesaikan penyusunan
aturan itu. Sementara prosesnya kini telah dalam pembahasan bersama
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
"Margin midstream gas Permen-nya sudah jadi, sedang sinkronisasi di
Kemenko Maritim," terang Arcandra.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan
Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan peraturan itu
memang perlu dibahas pada tingkat Kementerian Koordinator sebelum
diterbitkan.
Kebijakan untuk mengatur keuntungan jasa pengangkutan gas itu sendiri
dibuat untuk menata harga gas agar lebih adil bagi konsumen. Sebab
saat ini ada perbedaan yang cukup jauh antara harga gas di hulu dengan
hilir.
"Semua Peraturan dibahas di Kemenko, kalau lebih penting lagi dibahas
di ratas (rapat terbatas), jadi tidak bisa langsung ditandatangani
menteri," jelasnya.dtc