Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, saat ini dua di antaranya yakni Hardi Munte dan Aulia Andri sedang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Hardi Munte bersama stafnya Julius Turnip dituduh meminta uang Rp 30 juta dari salah seorang bekas peserta seleksi Panwas Pilgubsu, Pangulu Siregar. Sedangkan Aulia Andri terkait tindakannya mengintervensi proses seleksi Panwas dengan cara mem-black list sejumlah nama peserta yang kemudian sampai kepada panitia seleksi.
Oleh DKPP, sebagaimana informasi yang didapatkan medanbisnisdaily.com, sidang lanjutan pembacaan keputusan terhadap kasus Hardi Munte dan Julius Turnip akan berlangsung Selasa (17/10/2017). Untuk kasus Andri, sidang perdana dilaksanakan Senin (16/10/2017).
"Iya sudah ada surat pemberitahuan ke Bawaslu Sumut dari DKPP tentang persidangan Aulia Andri tanggal 16 Oktober. Tetapi untuk kasus Hardi Munte coba tanyakan langsung ke yang bersangkutan," jawab Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/10/2017).
Karena tidak termasuk para pihak, kata Syafrida, dia tidak perlu hadir pada sidang Aulia Andri.
Kendati dua koleganya tersebut sedang dituduh melakukan pelanggaran kode etik, Syafrida mengklaim tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja lembaga yang dipimpinnya. Semua program Bawaslu terlebih menyangkut pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan yang direncanakan. Baik Hardi maupun Aulia, keduanya terlibat aktif dalam semua agenda kerja Bawaslu.
"Ini kami sedang mau rapat penyusunan program kerja hingga bulan Desember. Semua komisioner hadir, tidak ada masalah walau dua orang sedang diadukan," ujar Syafrida.
Tentang kemungkinan terburuk yang bakal terjadi terkait persidangan Hardi dan Aulia, Syafrida menyatakan menyerahkan kepada Bawaslu RI. Bawaslu RI diyakininya sudah punya cara bagaimana treatment-nya terkait keputusan DKPP kelak.