Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pendaftaran peserta Pemilu 2019 resmi ditutup pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Komisioner KPU Hasyim Asya'ri mengatakan KPU, memberikan tambahan waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan dan kelengkapan dokumen.
"KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 WIB tadi," ujar Hasyim, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10/2017).
Perpanjangan waktu diberikan bagi partai peserta pemilu yang akan memenuhi persyaratan pendaftaran. Parpol tersebut diberi waktu hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
"Sehingga kemudian pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan itu dilakukan dokumen persyaratan, maksimal 17 Oktober pukul 24.00 WIB untuk tingkat DPP ke pusat," kata Hasyim.
Dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen berupa daftar nama anggota dan salinan KTP. Waktu yang diberikan adalah 1x24 jam pukul 24.00 WIB, dan batas waktu bagi daerah adalah 24.00 sesuai waktu setempat.
"Sementara pengurus ditingkat kabupaten kota penyerahan dokumen peryaratan berupa 2 hal. Satu dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan KTA," ujar Hasyim.
"Itu juga diberlakukan berlaku sama bagi yang sudah mendaftar di KPU, dalam hal kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap diberikan kesempatan 1×24 jam kedepan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, ada sebanyak 27 parpol yang sudah mendaftar ke KPU untuk jadi peserta Pemilu 2019. Sudah ada 10 parpol yang dinyatakan lengkap, sementara ada 17 parpol lainnya yang masih belum lengkap persyaratan.dcn