Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berdasarkan informasi yang didapatkan medanbisnisdaily.com dari pengadu Pangulu Siregar, hari ini (17/10/2017), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menetapkan keputusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Hardi Munthe.
"Iya benar, hari ini DKPP akan menetapkan keputusannya, sidangnya pukul 13.30 WIB," tegas Pangulu.
Oleh Pangulu, Hardi dan stafnya Julius Turnip diadukan karena meminta uang mahar padanya sebesar Rp 30 juta pada medio Juli 2017 dengan janji akan diloloskan menjadi anggota Panitia Pengawas Pilgubsu 2018 di Kabupaten Asahan.
Aduan tersebut dibantah oleh Hardi dan Julius Turnip.
Ketika ditanyakan melalui pesan singkat tentang sidang penetapan keputusan di DKPP ini, Hardi Munthe membenarkan.
"Btl pak," demikian jawabnya.